TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengungkapkan cerita anggota tim satuan tugas omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja. Menurut Alamsyah, anggota tim tersebut diminta untuk menandatangani surat persetujuan untuk merahasiakan materi dan draf aturan sapu jagat itu.
"Ada yang berkonsultasi ke kami. 'Saya setelah tanda tangan ini mikir-mikir, ini dokumen publik bukan ya, jangan-jangan saya malah menutup-nutupi informasi publik'," kata Alamsyah ketika diwawancarai Tempo pada Kamis malam, 13 Februari 2020.
Alamsyah menilai wajar saja jika anggota tim tersebut berkonsultasi kepada Ombudsman. Alamsyah pun berpendapat pemerintah seharusnya tak menutup-nutupi proses dan substansi penyusunan omnibus law RUU Cipta Kerja itu.
"Ke Ombudsman itu kan orang biasanya kira-kira, yang begini ini clear enggak ya, bener enggak. Menurut kami tidak," ujar dia.
Meski begitu, Alamsyah mengatakan Ombudsman tak bisa mengomentari materi omnibus law karena tak mendapat dokumen resmi dari pemerintah.
Menurut Alamsyah, Ombudsman sebenarnya pernah menyurati Kementerian Koordinator Perekonomian untuk meminta penjelasan resmi.
Ombudsman, kata dia, merasa perlu mempersiapkan diri juga ihwal perubahan-perubahan imbas dari implementasi aturan itu nantinya. Ombudsman juga bisa memberikan masukan menyangkut substansi draf aturan itu. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Kemenko Perekonomian.
"Kami tidak minta berkasnya, cuma memaparkan saja. Tapi secara formil ditolak," kata mantan anggota Komisi Informasi Pusat ini.
Alamsyah mengatakan kementerian beralasan belum mendapat arahan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta persetujuan Presiden Joko Widodo atas draf yang disusun. Dia pun berujar Ombudsman tak bisa mendesak lebih lanjut.
"Kalau mereka sudah menolak secara tertulis begitu ya kami enggak bisa apa-apa lagi. Artinya yang saya bilang government takes all risks, ya silakan saja," kata dia.